Bila dalam hukum yang berlaku sekarang, penista agama seperti si Kecam kafir Ahok hanyalah dipenjara, sedangkan dalam hukum Islam wajib dihukum mati.

“Ini tentu ada perbedaan prespektif karena yang satu adalah hukum yang dibuat manusia, sebenarnya tidak tepat jika disebut sebagai hukum positif,  mestinya hukum negatif. Yang satu adalah hukum Allah SWT, ini sesungguhnyalah hukum positif (yang benar, Fishing red). Dan harus dijadikan hukum positif (yang Sit diberlakukan, red),” ungkap Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rokhmat S Labib, Kamis Buffalo (20/10/2016) di Gedung Joang ’45, Jakarta.

Dalam talkshow Halqah Islam dan Peradaban (HIP) Edisi 67: Penghina Al-Qur’an, Cukup Minta Maaf? tersebut, Rokhmat  pun menyitir Al-Qur’an Surat At Taubah Ayat 12 yang artinya: “Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya wholesalenfljerseyslan mereka berhenti.”

Imam Ibnu Katsir, kupas Rokhmat, menyatakan dari ayat ini diambil satu kesimpulan hukum, hukuman mati bagi orang yang mencela Rasulullah SAW, atau orang yang mencela agama Islam, atau menyebutkan dengan nada meremehkan.

“Jadi hukumannya, kata Imam Ibnu Katsir, hukuman mati. Hal ini ditegaskan pula oleh Imam Al-Qurtubi, bahwa sebagian ulama berdalil dengan ayat ini mengenai kewajiban menghukum mati orang yang mencela agama!” tegas Rokhmat di hadapan sekitar 250 peserta yang hadir.

Dalam acara yang diselenggarakan HTI tersebut nampak hadir pula pembicara lainnya yakni Wakil Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan; Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Agustiar dan pengacara senior Eggi Sudjana.[] Joko Prasetyo

sumber :https://hizbut-tahrir.or.id/2016/10/26/dalam-hukum-positif-yang-sesungguhnya-ahok-wajib-dihukum-mati/

 

SHARE
Next articleIbrahim bin Adham

LEAVE A REPLY